PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 33
BAB 5 — PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan dapat diberikan penghargaan. (2) Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan diberikan penghargaan. (3) Juara lomba desa dan kelurahan Tingkat Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan lokasi Labsite di masing-masing regional.
