PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 34
BAB 5 — PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati/Walikota. (2) Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (3) Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
