Pasal 32
BAB 5 — PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan April dan Camat melaporkan hasilnya ke Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur. (2) Perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilaksanakan pada pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan Mei dan Bupati/Walikota melaporkan hasilnya ke Gubenur dengan tembusan Menteri. (3) Perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dilaksanakan pada pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan Juni dan Gubernur melaporkan hasilnya ke Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(4) Perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dilaksanakan pada pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat Bulan Juli. (5) Hasil perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintaha Desa kepada Menteri untuk ditetapkan Juara lomba desa dan kelurahan Tingkat Regional.
