Pasal 31
BAB 5 — PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Peserta perlombaan Desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah kecamatan. (2) Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) adalah Desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota. (3) Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah provinsi. (4) Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada dalam satu regional.
