PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 30
BAB 5 — PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
Perlombaan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat: a. memiliki profil Desa dua tahun terakhir; dan b. memiliki Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
