PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 29
BAB 5 — PERLOMBAAN DESA DAN KELURAHAN
(1) Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diselenggarakan oleh kecamatan. (2) Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota. (3) Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diselenggarakan oleh provinsi. (4) Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
