PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 28
BAB 7 — PELAKSANAAN EVALUASI
Format laporan oleh kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan oleh Tim EPDesKel Pusat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
