PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el
(1) Perekaman dan penerbitan penduduk di luar domisili berlaku secara mutantis mutandis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Seluruh transaksi data hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di Instansi Pelaksana di luar domisili dan Instansi Pelaksana di daerah asal penduduk serta di server IDMS Pusat
