Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el
(1) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili, dilakukan dengan ketentuan: a. telah melakukan perekaman data; b. kehilangan KTP-el di luar domisili; dan c. rusak KTP-el di luar domisili. (2) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili;dan b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk yang bersangkutan. (3) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b, dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el kepada Instansi Pelaksana di luar domisili; b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya KTP-el; dan c. surat pernyataan kehilangan bermaterai. (4) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el kepada Instansi Pelaksana di luar domisili;dan b. melampirkan KTP-el yang rusak.
