PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el
(1) Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili; dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan perekaman dan penerbitan KTP-el ke Instansi Pelaksana di luar domisili;dan b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk yang bersangkutan. (2) Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP.
