PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el
Dalam perekaman dan penerbitan KTP-el penduduk di luar domisilinya, Instansi Pelaksana dilarang melakukan perubahan data penduduk.
