PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el
(1) Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan perekaman pas photo wajah, kedua tangan dan iris penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.
