PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENERTIBAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el
Dalam hal sidik jari telunjuk tangan kanan dan/atau tangan kiri tidak dapat direkam ke dalam chip KTP-el, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis, atau ibu jari.
