Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el
(1) Penerbitan KTP-el penduduk di luar domisili dilakukan dengan tata cara: a. penduduk melapor kepada petugas penerbitan KTP-el di luar domisili pada Instansi Pelaksana di luar domisili penduduk dengan mengisi formulir permohonan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penerbitan KTP-el di luar domisili; b. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan pencarian data biometrik penduduk dengan menggunakan sidik jari atau iris mata penduduk untuk memastikan penduduk sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya; c. petugas pada Instansi Pelaksana memindai surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) untuk dikirimkan ke server IDMS Pusat; d. petugas pada Instansi Pelaksana di daerah asal penduduk melakukan verifikasi data penduduk yang bersangkutan; e. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d pada blangko KTP-el; f. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan penyimpanan data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam cip KTP-el; g. petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1; h. KTP-el diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari sama dengan sidik jari yang bersangkutan:
i. KTP-el tidak diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari tidak sama dengan sidik jari yang bersangkutan;dan j. Dalam hal penggantian KTP-el yang rusak, penduduk menyerahkan KTP-el yang rusak pada saat menerima KTP-el yang baru. (2) Seluruh transaksi data hasil penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di server IDMS Pusat 5. Bab V diubah sehingga Bab V berbunyi sebagai berikut:
