PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 6
BAB 4 — PENGANGGARAN SUBSIDI
(1) Usulan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Direksi BUMD kepada Dewan Pengawas untuk disetujui. (2) Direksi BUMD mengajukan usulan subsidi yang ditelah disetujui Dewan Pengawas kepada Pemerintah Daerah. (3) Usulan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Surat pengajuan alokasi anggaran subsidi; b. Dokumen laporan keuangan BUMD yang telah diaudit, termasuk laporan realisasi subsidi tahun sebelumnya; dan c. Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi.
