PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 5
BAB 4 — PENGANGGARAN SUBSIDI
(1) Dalam penyiapan usulan subsidi dilakukan: a. Penyiapan dokumen laporan keuangan BUMD yang telah diaudit dan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan. b. Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi yang diusulkan. (2) Penyiapan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan Mei. (3) Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetujui oleh RUPS/RUPM paling lambat 1 (satu) minggu sejak dilakukan pembahasan RUPS/RUPM.
