PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 4
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Subsidi kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. (2) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit. (3) Dalam hal Kepala Daerah MEMUTUSKAN tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi BUMD Penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
