Pasal 3
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Penyelenggaraan SPAM bertujuan untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan dasar warga negara. (2) Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan publik untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. (3) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri. (4) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar air minum yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
