PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penganggaran; b. Pelaksanaan dan penatausahaan; c. Pelaporan dan pertanggungjawaban; dan d. Pembinaan (2) Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian subsidi kepada BUMD Penyelenggara SPAM yang bersumber dari APBD.
