PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGGARAN SUBSIDI
(1) Berdasarkan usulan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait membidangi urusan pekerjaan umum melakukan penilaian dan seleksi. (2) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penilaian dan seleksi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. (3) Hasil penilaian dan seleksi berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah usulan diterima atau pada pertengahan bulan Juni. (4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi yang disampaikan oleh Kepala SKPD terkait.
