PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 17
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melaksanakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan SPAM di Daerah Provinsi sesuai dengan bidang tugasnya dan berkoordinasi dengan Menteri. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD Provinsi dan BUMD kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
