PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah daerah dapat menganggarkan subsidi kepada BUMD apabila telah MENETAPKAN peraturan kepala daerah mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Pemerintah daerah yang telah MENETAPKAN peraturan kepala daerah mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dan mendasari Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Januari 2018.
