Pasal 16
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan Kementerian/Lembaga teknis terkait serta Pemerintah Daerah. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap pengelolaan BUMD dalam rangka penyelenggaraan SPAM kepada daerah kabupaten/kota yang berada di wilayahnya. (4) Pembinaan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan Peraturan Menteri ini.
