Pasal 9
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Pelayanan Adminduk Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan cara: a. penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi pelayanan mandiri Adminduk Daring untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data; b. penduduk melakukan pengisian formulir elektronik dan melengkapi persyaratan sesuai dengan pilihan pelayanan yang dibutuhkan;
c. penduduk menyetujui klausul tentang ketentuan dan persyaratan pelayanan; d. dalam hal penduduk telah memiliki TTE dapat langsung membubuhkan TTE dalam formulir permohonan pelayanan elektronik; e. penduduk memeriksa kembali formulir dan persyaratan serta mengirimkannya; f. penduduk menyimpan formulir permohonan pelayanan Dokumen Elektronik yang diajukannya; g. dokumen pengajuan Adminduk Daring diproses lebih lanjut oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; h. penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan dokumen kependudukan; dan i. penduduk menerima hasil pelayanan berupa dokumen kependudukan sesuai dengan pengajuannya. (2) Dokumen kependudukan yang diterima penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dapat berupa Dokumen Elektronik dan/atau salinan Dokumen Elektronik.
