Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Dokumen kependudukan yang diterima penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan proses penandatanganannya dengan cara: a. operator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran dan kelengkapan dokumen; b. operator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Pengawas; c. Pejabat Pengawas melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh operator; d. Pejabat Pengawas membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Administrator;
e. dalam hal Pejabat Pengawas tidak setuju, maka dokumen dikembalikan kepada operator untuk perbaikan atau Pejabat Pengawas dapat memperbaiki sendiri; f. Pejabat Administrator melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Pengawas; g. Pejabat Administrator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi untuk selanjutnya dikirimkan kepada kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; h. dalam hal Pejabat Administrator tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada Pejabat Pengawas untuk perbaikan atau Pejabat Administrator dapat memperbaiki sendiri; i. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Administrator; j. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota membubuhkan TTE pada Dokumen Elektronik; k. dalam hal kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada Pejabat Administrator untuk dilakukan perbaikan; l. hasil Dokumen Elektronik yang telah dibubuhkan TTE dikirimkan kepada penduduk dan disimpan dalam resipatori Sikminduk; m. penduduk dapat mencetak Dokumen Elektronik yang diterima dari Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagai salinan Dokumen Elektronik; dan n. khusus untuk dokumen kutipan akta kelahiran, kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian, kutipan akta kematian dan kartu keluarga, dicetak oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan menggunakan kertas khusus. (2) Dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, dapat dikirimkan kepada penduduk sesuai dengan alamatnya atau penduduk mengambil sendiri.
(3) Pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
