Pasal 11
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Dalam hal proses penandatanganan dokumen dilakukan oleh kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, penandatanganan dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. (2) Pejabat Pengawas membubuhkan paraf elektronik sebagai bukti telah melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan selanjutnya dikirim kepada kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal Pejabat Pengawas tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada operator untuk perbaikan atau Pejabat Pengawas dapat memperbaiki sendiri. (4) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Pengawas. (5) Dalam hal Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota tidak setuju, dokumen dikembalikan kepada Pejabat Pengawas untuk perbaikan atau Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat memperbaiki sendiri. (6) Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota membubuhkan TTE pada dokumen tersebut.
