PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Dalam hal penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas Pelayanan Adminduk Daring, penduduk menggunakan pelayanan manual. (2) Pelayanan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Operator yang melaksanakan pelayanan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan input
data permohonan penduduk ke dalam SIAK dan melakukan alih media formulir permohonan penduduk ke dalam Pelayanan Adminduk Daring. (4) Permohonan penduduk yang sudah diinput ke dalam SIAK dan berkas yang sudah dilakukan alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk diproses lebih lanjut.
