Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Untuk meningkatkan akses penduduk kepada Pelayanan Adminduk Daring, pemerintah daerah dapat membangun Kios Pelayanan Adminduk Daring pada desa dan/atau kelurahan. (2) Kios Pelayanan Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menyediakan perangkat komputer, alat penginderaan, printer, dan terkoneksi dengan jaringan komunikasi data. (3) Spesifikasi teknis Kios Pelayanan Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Pembangunan Kios Pelayanan Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggerakkan partisipasi pemerintahan desa. (5) Bupati/Wali Kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan operasionalisasi Kios Pelayanan Adminduk Daring. (6) Gubernur melalui Disdukcapil Provinsi mengoordinasikan penyediaan Kios Pelayanan Adminduk Daring, pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
