PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
Bentuk formulir elektronik dan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menambahkan TTE, QR Code dan Barcode.
