Pasal 15
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Pelayanan Tata Naskah Dinas Elektronik bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan secara manual dan/atau melalui Atandie. (2) Pelayanan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan secara manual dan/atau melalui Atandie. (3) Atandie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibangun, dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (4) Masing-masing penyelenggara sesuai dengan kewenangannya diberikan akun untuk memanfaatkan Atandie dalam memproses Naskah Dinas Elektronik. (5) Atandie sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. pembuatan dan penghapusan akun; b. pengelolaan surat masuk; c. pembuatan disposisi; d. pembuatan Naskah Dinas Elektronik; e. pengesahan Naskah Dinas Elektronik; f. penomoran, penyimpanan, dan pendistribusian; dan g. pencarian Naskah Dinas Elektronik.
