PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 16
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Pembuatan dan penghapusan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, digunakan untuk memberikan hak akses Atandie.
(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan usulan kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menghapus akun yang tidak aktif atau akun yang pindah unit kerja.
