PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 17
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b, paling sedikit memuat: a. input data surat masuk; b. alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik; c. penyimpan Dokumen Elektronik; dan d. penerusan dokumen kepada pejabat tujuan surat secara elektronik.
