Pasal 18
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Pembuatan disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c, memuat: a. mekanisme pemberian disposisi dari pejabat atau pimpinan tujuan surat melalui sistem kepada unit pengolah; b. disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan keterangan perintah yang diberikan kepada penerima disposisi; dan c. pembuatan laporan penanganan disposisi yang dilaksanakan oleh unit pengolah. (2) Laporan penanganan disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berisi keterangan singkat pelaksanaan disposisi dan konsep surat apabila diperlukan. (3) Pembuatan disposisi dapat memberikan catatan terhadap laporan yang telah dibuat oleh penerima disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
