PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 19
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
Pembuatan Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf d, memuat: a. format naskah dinas baku sesuai Peraturan Menteri mengenai Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah; b. pembuatan konsep surat tanpa format apabila konsep surat tidak memerlukan format Tata Naskah Dinas; dan c. fasilitas untuk melakukan persetujuan atasan terhadap konsep surat yang telah dibuat yang di dalamnya dimungkinkan untuk melakukan koreksi dan revisi yang dilakukan secara berulang sampai di dapat suatu konsep surat yang disepakati.
