PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 20
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
(1) Pengesahan Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf e, memuat fasilitas: a. sistem validasi dan verifikasi Naskah Dinas Elektronik; dan b. penandatanganan dokumen dengan menggunakan TTE. (2) Penandatanganan dokumen dengan menggunakan TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan aplikasi web maupun mobile.
