PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 21
BAB 4 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
Penomoran, penyimpanan, dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf f, memuat fasilitas: a. pembuatan agenda surat keluar; b. penomoran otomatis oleh sistem berdasarkan suatu format penomoran yang dipilih; c. pemindaian surat (scanning), pengecekan surat keluar yang telah ditanda tangani menggunakan TTE, pemberian barcode/QR Code dan cap, serta penyimpanan ke dalam Sikminduk; dan
d. salinan surat didistribusikan sesuai dengan alamat surat atau tembusannya.
