PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Pelayanan Adminduk Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menggunakan formulir elektronik. (2) Formulir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur formulir dan blangko yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan. (3) Formulir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan melalui aplikasi pelayanan mandiri Adminduk Daring. (4) Aplikasi pelayanan mandiri Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diakses melalui aplikasi web maupun mobile.
