Pasal 5
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Pelayanan Adminduk Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari: a. pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan b. pelayanan Pencatatan Sipil. (2) Hasil Pelayanan Adminduk Daring berupa dokumen kependudukan. (3) Selain Pelayanan Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pelayanan daring terhadap Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas fungsi penyelenggara urusan administrasi kependudukan. (4) Pelayanan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk: a. pelayanan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; b. pelayanan fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; dan c. pelayanan pembinaan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan. (5) Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani secara elektronik. (6) Pelayanan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui Atandie.
