Pasal 4
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Penerapan Dokumen Elektronik dan TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, merupakan tambahan menu pada aplikasi SIAK berupa menu Dokumen Elektronik yang dapat dibubuhkan TTE. (2) Pelayanan kepada penduduk secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, merupakan aplikasi pelayanan kepada penduduk berisi informasi dan formulir elektronik serta SE dan TTE yang dapat diakses
secara langsung untuk proses pengurusan dokumen kependudukan. (3) Alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, digunakan untuk mengubah format formulir cetak menjadi Dokumen Elektronik. (4) Pendokumentasian Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, digunakan untuk tata kelola Arsip dokumen Adminduk; (5) Pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, digunakan untuk melayani pengecekan keaslian dan autentifikasi dokumen dan Naskah Dinas Elektronik dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (6) Monitoring dan evaluasi pelayanan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f, digunakan untuk monitoring, evaluasi pelayanan Adminduk secara Daring. (7) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g, merupakan penyelenggara yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik. (8) Pelayanan informasi dan sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h, digunakan untuk sinkronisasi data sampai ke desa/kelurahan. (9) Pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i, digunakan dalam pengelolaan naskah dinas secara elektronik oleh penyelenggara dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.
