Pasal 3
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain melalui SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui sistem pendukung layanan SIAK. (3) Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penerapan Dokumen Elektronik dan TTE; b. pelayanan kepada penduduk secara daring; c. alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik; d. pendokumentasian Dokumen Elektronik; e. pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik; f. monitoring dan evaluasi pelayanan Dokumen Elektronik; g. penyelenggara sertifikasi elektronik; h. pelayanan informasi dan sinkronisasi data kependudukan; dan i. pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik. (4) Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi satu kesatuan dalam Pelayanan Adminduk Daring.
