PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING
Penyelenggara Adminduk Daring meliputi: a. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan secara nasional; b. kepala Disdukcapil Provinsi; c. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan d. kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
