PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 6
BAB 3 — PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi: a. pencatatan biodata penduduk; b. penerbitan Kartu Keluarga; c. penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d. penerbitan Kartu Identitas Anak; e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f. pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. (2) Penerbitan surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. surat keterangan pindah; b. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri; dan c. Surat Keterangan Tempat Tinggal.
