PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 42
BAB 10 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Bupati/Wali Kota melaporkan kepada gubernur Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan Pelayanan Adminduk Daring.
