PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 41
BAB 10 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur melalui kepala Disdukcapil Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
