Pasal 40
BAB 9 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk melaksanakan Pelayanan Adminduk Daring, Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan perubahan mekanisme kerja di lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) Perubahan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fleksibilitas jam kerja; b. prestasi kerja; dan c. penilaian kinerja. (3) Fleksibilitas jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terkait dengan waktu masuk dan pulang kantor yang dihitung antara lain berdasarkan: a. jumlah waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan pencatatan waktu komputer; dan b. surat perintah tugas dari pimpinan. (4) Prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah hasil pekerjaan yang dilakukan. (5) Penilaian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dihitung dari kinerja pegawai. (6) Perubahan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2019.
