Pasal 39
BAB 8 — SARANA PRASARANA
(1) Untuk melaksanakan Pelayanan Adminduk Daring, Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; c. sumber daya manusia; d. pengamanan; dan e. pengembangan dan pemeliharaan. (3) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi data center, data recovery center, dan perangkat pembaca data. (4) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi sistem pendukung layanan SIAK. (5) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi operator, tenaga ahli dan pengelola sistem sertifikasi elektronik. (6) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi keamanan data, keamanan sistem dan keamanan dokumen. (7) Pengembangan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak yang dapat memenuhi perkembangan kebutuhan Pelayanan Adminduk Daring.
