Pasal 38
BAB 7 — PENDOKUMENTASIAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
(1) Dokumen pengajuan Pelayanan Adminduk Daring oleh penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta hasil Dokumen Elektronik yang telah dibubuhkan TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf l, wajib didokumentasikan, dipelihara dan diamankan sesuai dengan kewenangan oleh: a. Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Disdukcapil Provinsi; c. Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan d. UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) Pendokumentasian, pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui sistem Arsip Adminduk Daring. (3) Sistem Arsip Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berbasis nomor induk kependudukan. (4) Sistem Arsip Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan aplikasi dan infrastruktur berbagi pakai. (5) Hasil pembangunan dan pengembangan sistem Adminduk Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimanfaatkan oleh: a. Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Disdukcapil Provinsi;
c. Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan d. UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
