PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Pasal 37
BAB 6 — PENGELOLAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) SE dan TTE berlaku selamanya dan melekat pada pemilik SE dan TTE. (2) Penggunaan SE dan TTE oleh pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pejabat Disdukcapil Provinsi dan pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, memiliki masa waktu selama menduduki jabatan. (3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah habis masa pengunaan SE dan TTE tetapi tetap melaksanakan penandatanganan Dokumen Elektronik, Menteri melakukan pemblokiran SE dan TTE.
(4) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
