Pasal 36
BAB 6 — PENGELOLAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani dokumen kependudukan tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penandatanganan dokumen dilaksanakan oleh pejabat yang melaksanakan tugas. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan SE dan TTE kepada pejabat yang melaksanakan tugas untuk melaksanakan penandatanganan dokumen secara elektronik. (3) Pemberian SE dan TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sejak diterimanya permohonan dari kepala daerah. (4) Permohonan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksananakan bersamaan dengan pemrosesan surat keputusan sebagai pelaksana tugas.
