Pasal 35
BAB 6 — PENGELOLAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Gubernur dan bupati/wali kota mengusulkan nama pejabat yang berwenang menggunakan TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan nomor induk kependudukan, nama, nomor induk pegawai, jabatan, nomor telepon dan alamat e-mail resmi pemerintah daerah. (3) Berdasarkan usulan dari gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat rekapitulasi daftar kebutuhan SE dan TTE. (4) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan penyediaan SE dan TTE
kepada lembaga penyedia atau unit kerja yang mengelola SE dan TTE di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (5) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan kepada para pejabat yang berwenang menggunakan SE dan TTE sesuai dengan usulan gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan verifikasi dan melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam registrasi SE dan TTE.
